BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Allah
telah menciptakan segala sesuatu secara berpasang-pasangan, tetumbuhan,
pepohonan, hewan, semua Allah ciptakan dalam sunnah keseimbangan &
keserasian. Begitupun dengan manusia, pada diri manusia berjenis laki-laki
terdapat sifat kejantanan atau ketegaran dan pada manusia yang berjenis wanita
terkandung sifat kelembutan atau kepengasihan. Sudah menjadi sunatullah bahwa
antara kedua sifat tersebut terdapat unsur tarik menarik dan kebutuhan untuk
saling melengkapi.
Untuk
merealisasikan terjadinya kesatuan dari dua sifat tersebut menjadi sebuah
hubungan yang benar-benar manusiawi maka Islam telah datang dengan membawa
ajaran pernikahan Islam menjadikan lembaga pernikahan sebagai sarana untuk
memadu kasih sayang diantara dua jenis manusia. Dengan jalan pernikahan itu
pula akan lahir keturunan secara terhormat. Maka adalah suatu hal yang wajar
jika pernikahan dikatakan sebagai suatu peristiwa yang sangat diharapkan oleh
mereka yang ingin menjaga kesucian fitrah.
Dan
bahkan Rosulullah SAW dalam sebuah hadits secara tegas memberikan ultimatum
kepada ummatnya: “Barang siapa telah mempunyai kemampuan menikah kemudian ia
tidak menikah maka ia bukan termasuk umatku” (H.R. Thabrani dan Baihaqi).
1.2 Identifikasi
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah diatas, maka penulis akan mengidentifikasikan masalah
sebagai berikut:
Persiapan
fase perkembangan remaja untuk memasuki dunia perkawinan
Persiapan
pranikah bagi muslimah
Pemahaman
criteria dalam memilih atau menyeleksi calon suami
Langkah
yang ditempuh dalam kaitannya untuk memilih calon
Pentingnya
mempelajari tata cara untuk memilih nikah sesuai dengan ajaran dan syariat
Islam
Seputar
masalah persiapan nikah
1.3.
Tujuan
Untuk
mengetahui persiapan fase perkembangan remaja memasuki dunia perkawinan
b.Untuk
mengetahui persiapan pranikah bagi muslimah
Untuk
mengetahui pemahaman kriteria dalam memilih atau menyeleksi calon suami
d.Untuk
mengetahui langkah yang ditempuh dalam kaitannya untuk memilih calon
e.Untuk
mengetahui pentingnya mempelajari tata cara untuk memilih nikah sesuai
dengan ajaran dan syariat Islam
Untuk
mengetahui seputar masalah persiapan nikah
BAB
II PEMBAHASAN
A. Persiapan
Fase Perkembangan Remaja untuk Memasuki Dunia Perkawinan
Pada
akhir pendidikan SD, atau awal SLTP anak-anak bertumbuh cukup cepat dan
memasuki masa baru, yakni masa remaja, dalam bahasa latin disebut pubertas.
Masa ini merupakan masa yang penting dalam persiapan menuju perkawinan.
Segi
pertama pertumbuhan masa ini adalah fisik. Remaja putri meng alami
perubahan-perubahan besar, yang sangat mungkin menggoncangkan jiwanya bila
tidak didampingi. Ia mungkin merasa kaget mengalami menstruasi pertama karena
mengira akibat dari penyakit. Ia mungkin merasa risih dan malu-malu ketika
dadanya mulai membesar. Ia perlu didampingi, agar memahami makna perubahan
tersebut secara positif. Hal yang sama berlaku untuk remaja putra. Ia mungkin
kaget melihat rambut tumbuh di beberapa bagian tubuhnya dan merasa canggung
ketika suaranya berubah.
Segi
kedua dari perubahan ini adalah psikis. Seorang remaja mulai merasa rangsangan
seksual dan mengalami rasa tertarik kepada jenis kelamin lain. Tetapi hatinya
gelisah karena merasa kurang pantas, atau bahkan dianggap jahat di mata Tuhan.
Maka ia perlu didampingi dan dibantu untuk memahami hal itu sebagai persiapan
dari Tuhan sendiri, agar ia kelak mampu mengasihi seorang suami atau istri
selama hidupnya.
Ketiga
adalah segi sosial. Sesuai pertumbuhan pada segi pertama dan kedua, seorang
remaja merasa butuh berkelompok dengan teman-teman sebayanya. Ia merasa kurang
enak bergaul dengan anak-anak, tetapi juga merasa canggung bergaul dengan
muda-mudi, apalagi orang dewasa. Bersama dengan teman-teman sebayanya, ia merasa
lebih mampu memilih pakaian dan aksesori lain yang cocok baginya. Bersama
mereka pula ia merasa lebih bebas membagi perasaan mengenai lawan jenis atau
idolanya.
Seorang
remaja belum mampu mengatasi pergolakan jiwanya. Ia belum memahami dengan baik
makna perubahan-perubahan yang ada di dalam dirinya. Keadaan ini merupakan
landasan bagi orang tua untuk tetap mengikatnya di dalam lingkungan keluarga
dalam arti yang positif.
Bantuan
positif itu terutama harus diarahkan pada pemahaman dan penghayatan masa remaja
sebagai masa persiapan perkawinan yang berasal dari Tuhan sendiri. Pada masa
inilah Tuhan mempersiapkan badannya agar kelak siap menjadi suami atau istri
yang sehat dan wajar. Pada masa inilah Tuhan mengembangkan rasa tertarik
rangsangan seksual yang kelak berguna dalam hidup sebagai suami atau istri.
Pada
usia 15-20, sebagai pemuda atau pemudi sudah lebih memahami adanya perubahan
pada tubuh dan kejiwaannya. Seorang pemuda sudah tahu, rasa tertarik kepada
lawan jenis itu wajar dan biasa. Sedangkan seorang pemudi sudah tahu,
menstruasi itu alamiah dan sehat. Hal yang justru perlu ditumbuhkan adalah
kesadaran akan perlunya persiapan yang baik untuk merintis pekerjaan atau
profesi, yang kelak dapat dipakai untuk mencukupi nafkah dan memuaskan dahaga
batiniahnya. Suami bukanlah semata-mata seorang yang mengasihi dan dikasihi
istri, melainkan juga seorang dewasa yang selayaknya mampu mencari nafkah,
sekurang-kurangnya untuk dirinya sendiri. Dalam perspektif kesetaraan gender,
pencarian nafkah keluarga bukanlah merupakan hak dan kewajiban suami saja.
Semua hal yang terkait dengan hidup berkeluarga merupakan tanggung jawab
bersama suami dan istri.
Sebagian
dari anak muda sudah mulai berpacaran. Rasa tertarik terhadap jenis kelamin
lain mendorong sebagian dari mereka berteman secara khusus dan dekat dengan
pacar. Ada yang berjalan lancar dan tahan lama. Ada pula yang tidak lancar dan
cepat putus. Bahkan, ada juga yang secara sengaja punya beberapa pacar
sekaligus.
Orang
tua perlu bersikap bijaksana. Sebaiknya dihindari kedua sikap ekstrem. Ekstrem
yang satu bersifat keras, serba melarang. Sedang ekstrem yang lain bersifat
liberal, serba membolehkan. Sikap yang benar dan tepat ada di tengah kedua
ekstrem ini. Pacaran jangan dilarang, apalagi bila sudah terjadi. Lebih berguna
dan lebih baik bila orang tua membantu anaknya berpacaran dengan baik dan
benar, baik dari segi moral maupun social.
Pada
segi moral, penting diingatkan kepada anak-anak yang sedang berpacaran, bahwa
“roh itu kuat, tetapi daging lemah”. Manusia itu bukan malaikat. Maka, harus
disadarkan bahwa mereka berdua harus bersepakat; kemesraan mereka adalah
kemesraan terbatas. Harus dijauhi bentuk kemesraan yang dapat menjerumuskan ke
hubungan seksual pranikah. Sebab, dilihat dari segi manapun, hal itu tidak
pernah menguntungkan pihak mana pun juga.
B. Persiapan
Pra Nikah bagi muslimah
Seorang
muslimah sholihah yang mengetahui urgensi dan ibadah pernikahan tentu saja
suatu hari nanti ingin dapat bersanding dengan seorang laki-laki sholih dalam
ikatan suci pernikahan. Pernikahan menuju rumah tangga samara (sakinah,
mawaddah & rahmah) tidak tercipta begitu saja, melainkan butuh
persiapan-persiapan yang memadai sebelum muslimah melangkah memasuki gerbang
pernikahan.
Nikah
adalah salah satu ibadah sunnah yang sangat penting, suatu mitsaqan ghalizan
(perjanjian yang sangat berat). Banyak konsekwensi yang harus dijalani pasangan
suami-isteri dalam berumah tangga. Terutama bagi seorang muslimah, salah satu
ujian dalam kehidupan diri seorang muslimah adalah bernama pernikahan. Karena
salah satu syarat yang dapat menghantarkan seorang isteri masuk surga adalah
mendapatkan ridho suami. Oleh sebab itu seorang muslimah harus mengetahui
secara mendalam tentang berbagai hal yang berhubungan dengan
persiapan-persiapan menjelang memasuki lembaga pernikahan. Hal tersebut antara
lain :
Persiapan
spiritual/moral (Kematangan visi keislaman)
Dalam
tiap diri muslimah, selalu terdapat keinginan, bahwa suatu hari nanti akan
dipinang oleh seorang lelaki sholih, yang taat beribadah dan dapat diharapkan
menjadi qowwam/pemimpin dalam mengarungi kehidupan di dunia, sebagai bekal
dalam menuju akhirat. Tetapi, bila kita ingat firman Allah dalam Alqur’an:
“wanita
yang keji, adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang baik adalah
untuk wanita yang baik. Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang
keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan
wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang
baik adalah untuk wanita-wanita yang baik….” (QS An-Nuur: 26).
Bila
dalam diri seorang muslimah memiliki keinginan untuk mendapatkan seorang suami
yang sholih, maka harus diupayakan agar dirinya menjadi sholihah terlebih
dahulu. Untuk menjadikan diri seorang muslimah sholihah, maka bekalilah diri
dengan ilmu-ilmu agama, hiasilah dengan akhlaq islami, tujuan nya bukan hanya
semata untuk mencari jodoh, tetapi lebih kepada untuk beribadah mendapatkan
ridhoNya. Dan media pernikahan adalah sebagai salah satu sarana untuk beribadah
pula.
Persiapan
konsepsional (memahami konsep tentang lembaga pernikahan)
Pernikahan
sebagai ajang untuk menambah ibadah & pahala : meningkatkan pahala dari
Allah, terutama dalam Shalat Dua rokaat dari orang yang telah menikah lebih
baik daripada delapan puluh dua rokaatnya orang yang bujang” (HR. Tamam).
Pernikahan
sebagai wadah terciptanya generasi robbani, penerus perjuangan menegakkan
dienullah. Adapun dengan lahirnya anak yang sholih/sholihah maka akan menjadi
penyelamat bagi kedua orang tuanya.
Pernikahan
sebagai sarana tarbiyah (pendidikan) dan ladang dakwah. Dengan menikah, maka
akan banyak diperoleh pelajaran-pelajaran & hal-hal yang baru. Selain itu
pernikahan juga menjadi salah satu sarana dalam berdakwah, baik dakwah ke
keluarga, maupun ke masyarakat.
Persiapan
kepribadian
Penerimaan
adanya seorang pemimpin. Seorang muslimah harus faham dan sadar betul bila
menikah nanti akan ada seseorang yang baru kita kenal, tetapi langsung
menempati posisi sebagai seorang qowwam/pemimpin kita yang senantiasa harus
kita hormati & taati. Disinilah nanti salah satu ujian pernikahan itu.
Sebagai muslimah yang sudah terbiasa mandiri, maka pemahaman konsep
kepemimpinan yang baik sesuai dengan syariat Islam akan menjadi modal dalam
berinteraksi dengan suami.
Belajar
untuk mengenal (bukan untuk dikenal). Seorang laki-laki yang menjadi suami
kita, sesungguhnya adalah orang asing bagi kita. Latar belakang, suku,
kebiasaan semuanya sangat jauh berbeda dengan kita menjadi pemicu timbulnya
perbedaan. Dan bila perbedaan tersebut tidak di atur dengan baik melalui
komunikasi, keterbukaan dan kepercayaan, maka bisa jadi timbul persoalan dalam
pernikahan. Untuk itu harus ada persiapan jiwa yang besar dalam menerima &
berusaha mengenali suami kita.
Persiapan
Fisik
Kesiapan
fisik ini ditandai dengan kesehatan yang memadai sehingga kedua belah pihak
akan mampu melaksanakan fungsi diri sebagai suami ataupun isteri secara
optimal. Saat sebelum menikah, ada baiknya bila memeriksakan kesehatan tubuh,
terutama faktor yang mempengaruhi masalah reproduksi. Apakah organ-organ
reproduksi dapat berfungsi baik, atau adakah penyakit tertentu yang diderita
yang dapat berpengaruh pada kesehatan janin yang kelak dikandung. Bila
ditemukan penyakit atau kelainan tertentu, segeralah berobat.
Persiapan
Material
Islam
tidak menghendaki kita berfikiran materialistis, yaitu hidup yang hanya
berorientasi pada materi. Akan tetapi bagi seorang suami, yang akan mengemban
amanah sebagai kepala keluarga, maka diutamakan adanya kesiapan calon suami
untuk menafkahi. Dan bagi fihak wanita, adanya kesiapan untuk mengelola
keuangan keluarga. Insyallah bila suami berikhtiar untuk menafkahi maka Allah
akan mencukupkan rizki kepadanya. Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari
jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu anak-anak
dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka
beriman kepada yang bathil dan mengingkari ni’mat Allah? (QS. 16:72) ” Dan
nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang
patut (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin
Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas
(pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. 24:32)”.
Persiapan
Sosial
Setelah
sepasang manusia menikah berarti status sosialnya dimasyarakatpun berubah.
Mereka bukan lagi gadis dan lajang tetapi telah berubah menjadi sebuah
keluarga. Sehingga mereka pun harus mulai membiasakan diri untuk terlibat dalam
kegiatan di kedua belah pihak keluarga maupun di masyarakat. “Sembahlah Allah dan
janganlah kamu mempersekutukanNya dengan sesuatu. Dan berbuat baiklah terhadap
kedua orang tua, kerabat-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin,”Q.S.
An-Nissa: 36).
Adapun
persiapan-persiapan menjelang pernikahan tersebut di atas itu tidak dapat dengan
begitu saja kita raih. Melainkan perlu waktu dan proses belajar untuk
mengkajinya. Untuk itu maka saat kita kini masih memiliki banyak waktu, belum
terikat oleh kesibukan rumah tangga, maka upayakan untuk menuntut ilmu
sebanyak-banyaknya guna persiapan menghadapi rumah tangga kelak.
Pemahaman
Kriteria dalam Memilih atau Menyeleksi Calon Suami
Utamakan
laki-laki yang memiliki pemahaman agama yang baik
Bagaimana
ibadah wajib laki-laki yang dimaksud
Sejauh
mana konsistensi & semangatnya dalam menjalankan syariat Islam
Bagaimana
akhlaq & kepribadiannya
Bagaimana
lingkungan keluarga & teman-temannya
Catatan
: Seorang laki-laki yang sholih akan membawa kehidupan seorang wanita menjadi
lebih baik, baik di dunia maupun kelak di akhirat .
Sekufu
Memudahkan
proses dalam beradaptasi
Tapi
ini tidak mutlak sifatnya, karena jodoh adalah rahasia Allah
Batasan-batasan
siapa yang yang terlarang untuk menjadi suami (QS 4:23-24; QS2: 221
D. Langkah-langkah
yang ditempuh dalam Kaitannya untuk Memilih Calon
Menentukan
kriteria calon pendamping (suami ). Diutamakan lelaki yang baik agamanya.
Mengkondisikan
orang tua dan keluarga , Kadang ketidaksiapan orang tua dan keluarga bila anak
gadisnya menikah menjadi suatu kendala tersendiri bagi seorang muslimah untuk
menuju proses pernikahan. Penyebab ketidak siapan itu kadang justru berasal
dari diri muslimah itu sendiri, misalnya masih menunjukkan sikap
kekanak-kanakan, belum dapat bertanggung jawab dsb. Atau kadang dapat juga
pengaruh dari lingkungan, seperti belum selesai kuliah (sarjana) tetapi sudah
akan menikah. Hal-hal seperti ini harus diantisipasi jauh-jauh hari sebelumnya,
agar pelaksanaan menuju pernikahan menjadi lancar.
Mengkomunikasikan
kesiapan untuk menikah dengan pihak-pihak yang dipercaya Kesiapan seorang
muslimah dapat dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang dipercaya, agar dapat
turut membantu langkah-langkah menuju proses selanjutnya.
Taâ’aruf
(Berkenalan) , Proses taâ’aruf sebaiknya dilakukan dengan cara Islami. Dalam
Islam proses taâ’aruf tidak sama dengan istilah pacaran. Dalam berpacaran sudah
pasti tidak bisa dihindarkan kondisi dua insan berlainan jenis yang khalwat
atau berduaan. Yang mana dapat membuka peluang terjadinya saling pandang atau
bahkan saling sentuh, yang sudah jelas semuanya tidak diatur dalam Islam. Allah
SWT berfirman “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” QS 17:32).
Rasulullah
SAW bersabda : “Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan
seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya”. (Hadits
Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Bila
kita menginginkan pernikahan kita terbingkai dalam ajaran Islami, maka semua
proses yang menyertainya, seperti mulai dari mencari pasangan haruslah
diupayakan dengan cara yang ihsan & islami.
Bermusyawarah
dengan pihak-pihak terkait , Bila setelah proses taâ’aruf terlewati, dan hendak
dilanjutkan ke tahap berikutnya, maka selanjutnya dapat melangkah untuk mulai
bermusyawarah dengan pihak-pihak yang terkait.
Istikhoroh
, Daya nalar manusia dalam menilai sesuatu dapat salah, untuk itu sebagai
seorang msulimah yang senantiasa bersandar pada ketentuan Allah, sudah
sebaiknya bila meminta petunjuk dari Allah SWT. Bila calon tersebut baik bagi
diri muslimah, agama dan penghidupannya, Allah akan mendekatkan, dan bila
sebaliknya maka akan dijauhkan. Dalam hal ini, apapun kelak yang terjadi, maka
sikap berprasangka baik (husnuzhon) terhadap taqdir Allah harus diutamakan.
Khitbah
, Jika keputusan telah diambil, dan sebelum menginjak pelaksanaan nikah, maka
harus didahului oleh pelaksanaan khitbah. Yaitu penawaran atau permintaan dari
laki-laki kepada wali dan keluarga fihak wanita. Dalam Islam, wanita yang sudah
dikhitbah oleh seorang lelaki, maka tidak boleh untuk dikhitbah oleh lelaki
yang lain. Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Janganlah kamu
mengkhitbah wanita yang sudah dikhitbah saudaranya, sampai yang mengkhitbah itu
meninggalkannya atau memberinya izin “(HR. Muttafaq alaihi).
E. Pentingnya
Mempelajari Tata Cara Nikah Sesuai dengan Anjuran & Syariat Islam
Sebenarnya
tata cara pernikahan dalam Islam sangatlah sederhana dibandingkan tata cara
pernikahan adata atau agama lain. Karena Islam sangat menginginkan kemudahan
bagi pelakunya. Untuk itu memahami tata cara pernikahan yg Islami menjadi salah
satu kebutuhan pokok bagi calon pasangan muslim. Dengan melaksanakan secara
Islami, maka sebisa mungkin untuk menghindarkan diri dari kebiasaan-kebiasaan
tata cara pernikahan yang berbau syirik menyekutukan Allah). Karena hanya
kepada Allah SWT sajalah kita memohon kelancaran, kemudahan, keselamatan dan
kelanggengan pernikahan nanti. Untuk beberapa hal yang harus kita ketahui
tentang tatacara nikah adalah masalah sbb:
Dewasa
(baligh) & Sadar
Wali
, “Tidak ada nikah kecuali dengan wali” (HR.Tirmidzi J.II Bukhari Muslim dalam
Kitabu Nikah),
Mahar
, “Berikanlah mahar kepada wanita-wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian
yang penuh kerelaan” (QS: 4:4)
-
Semakin ringan mahar semakin baik. Seperti sebuah hadis yang diriwayatkan Abu
Dawud dari Uqbah bin Amir: “Sebaik-baiknya mahar adalah paling ringan
(nilainya).”
-
Bila tak memiliki materi, boleh berupa jasa. Semisal jasa mengajarkan beberapa
ayat al-Qur’an atau ilmu-ilmu agama lainnya. Dalam sebuah hadis Rasulullah
berkata kepada seorang pemuda yang dinikahkannya : “Telah aku nikahkan engkau
dengannya (wanita) dengan mahar apa yang engkau miliki dari Al-Quran” (HR.
Bukhari dan Muslim)
4.
Adanya dua orang saksi
5.
Proses Ijab Qobul , Proses Ijab Qabul adalah proses perpindahan perwalian dari
Ayah/Wali wanita kepada suaminya. Dan untuk kedepannya makan yang bertanggung
jawab terhadap diri wanita itu adalah suaminya. Syarat-syarat diatas adalah
ketentuan yang harus dipenuhi dalam syarat sahnya prosesi suatu pernikahan.
Selain itu dianjurkan untuk mengadakan walimatul ‘ursy, dimana pasangan
mempelai sebaiknya diperkenalkan kepada keluarga dan lingkungan sekitar bahwa
mereka telah resmi menjadi pasangan suami isteri, sebagai antisipasi terjadinya
fitnah.
F.
Seputar Masalah Persiapan Nikah
a.
Sudah siap, tetapi jodoh tidak kunjung dating. Rahasia jodoh adalah hanya milik
Allah, tidak ada satu orangpun yang dapat meramalkan bila jodohnya datang.
Sikap husnuzhon amat diutamakan dalam fase menunggu ini. Sembari terus berikhtiar
dengan cara meminta bantuan orang-orang yang terpercaya dan berdo’a memohon
pertolongan Allah. Juga upayakan senantiasa memperbaiki dan meningkatkan
kualitas diri. Hindari diri dari berangan-angan, isilah waktu oleh
kegiatan-kegiatan positif .
b.
Belum siap, tetapi sudah datang tawaran Introspeksi diri, apakah yang membuat
diri belum siap ?. Cari penyebab ketidak siapan itu, tingkatkan kepercayaan
diri dan fikirkan solusinya. Sangat baik bila mengkomunikasikan masalah ini
dengan orang-orang yang dipercaya, sehingga diharapkan dapat membantu proses
penyiapan diri. Sembari terus banyak mengkaji urgensi tentang pernikahan
berikut hikmah-hikmah yang ada di dalamnya.
BAB
III PENUTUP
Agama
Islam sudah sedemikian dimudahkan oleh Allah SWT, tetap masih saja ada orang
yang merasakan berat dalam melaksanakannya perintahkan tersebut padahal Allah
Taâ’ala telah berfirman: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak
menghendaki kesulitan bagimu” (Q.S. Al-Baqarah : 185)
Kita
lihat, betapa Islam menghendaki kemudahan dalam proses pernikahan. Proses
pemilihan jodoh, dalam peminangan, dalam urusan mahar dan juga dalam
melaksanakan akad nikah. Demikianlah beberapa pandangan tentang persiapan
pernikahan dan berbagai problematikanya, juga beberapa kiat untuk mengantisipasinya.
Insyallah, jika ummat Islam mengikuti jalan yang telah digariskan Allah SWT
kepadanya, niscaya mereka akan hidup dibawah naungan Islam yang mulia ini
dengan penuh ketenangan dan kedamaian . Wallahuâ’alamu bi showab.
DAFTAR
PUSTAKA
Adhim
Fauzil Muhammad. 2003. Saatnya untuk Menikah. Jakarta : GIP
‘Adzim,
Fauzil Muhammad. 2003. Agar Cinta Bersemi Indah. Jakarta: GIP.
“Adzim,
Fauzil Muhammad. 2003. Disebabkan Oleh Cinta Kupercayakan Rumahku Padamu.Yogyakarta:
Mitra Pustaka.
Al
Ghazali, ‘Abdul Aziz. 2003. Menahan Pandangan Menjaga Hati. Jakarta :
GIP.
Al
Mukaffi, Abdurrahman. 2003. Pacaran dalam Kacamata Islam. Jakarta :
Media Dakwah
Al
Munajjid Shalih Muhammad. 2002. 4o Nasihat Rumah Tangga. Jakarta :
Pastaka Azzam
Iwan,
Januar O Shalih. 2003. Jangan Nodai Cinta. Jakarta: GIP.
Takariyawan,
Cahyadi. 2000. Di Jalan Dakwah Aku Menikah. Yogyakarta: Tiga Lentera
Utama.